Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi mempunyai fungsi: a. pelaksanaan manajemen Perseroda berdasarkan kebijakan umum dari pemegang saham; b. penetapan kebijakan untuk melaksanakan pengelolaan Perseroda berdasarkan kebijakan umum pemegang saham; c. penyusunan dan penyampaian rencana kerja dan perubahannya kepada pemegang saham untuk mendapatkan pengesahan RUPS; dan d. penyusunan dan penyampaian Laporan pertanggungjawatran Tahunan dan Laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepada pemegang saham.
Koreksi Anda