Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara
Teks Saat Ini
Komisaris dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya bertanggung jawab kepada pemegang saham.
Pertanggungjawaban Komisaris dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh Komisaris Utama.
(3) Pertanggungjawaban Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada pemegang saham paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum akhir masa jabatan.
Koreksi Anda
