Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan pengawasan internal tanpa mengurangi kewenangan dari instansi pengawasan di luar Perseroda.
_16_ (21 Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiakukan:
a. secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan;
b. sewaktu-waktu bila dipandang perlu;
(3) Komisaris melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemegang saham.
Pasal 2 1 Komisaris mempunyai fungsi:
a. pengawasan terhadap Direksi atas pengelolaan Perseroda;
b. pengawasan terhadap pengembangan Perseroda.
Pasal22 Komisaris mempunyai wewenang:
a. membahas rencana keda sebelum disampaikan kepada pemegang saham atau RUPS untuk mendapatan pengesahan;
b. meneliti laporan keuangan yang disusun dan disampaikan oleh Direksi;
c. memberikan pertimbangan dan saran baik diminta atau tidak diminta kepada pemegang saham atau RUPS untuk perbaikan dan pengembangan usaha Perseroda;
d. meminta keterangan kepada Direksi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengeloiaan Perseroda;
e. memberikan penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban tahunan Direksi atas peiaksanaan kegiatan operasional sebagai bahan pertimbangan penyusunan Rencana Kerja tahun berikutnya;
f. memberikan penilaian laporan pertanggungjawaban aktrir masa jabatan Direksi dalam forum RUPS;
g. memberikan dan MENETAPKAN sanksi hukuman disiplin kepada Direksi berdasarkan amanat RUPS; dan
h. memberhentikan untuk sementara waktu seorang atau lebih anggota Direksi jika mereka bertindak bertentangan dengan anggaran dasar Perseroda.
(1) 12) i1) {2} t7-
Koreksi Anda
