Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara
Teks Saat Ini
Komisaris bertugas:
a. melakuk€Ln pengawasan atas jalannya pengurusan Perseroda;
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perseroda.
Koreksi Anda
