Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS.
{21 Jumlah anggota Direksi paiing sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (iima) orang.
{3) Penentuan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat t2\ dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan perusahaan.
(4) Direktur Utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada aSrat (2).
Koreksi Anda
