Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses pemilihan Direksi diiakukan melalui seieksi. (21 Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesionai. (3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat t1) berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan: a" perangkat daerah; dan b. unsur independen danf atau perguruan tinggi. Pasai 38 {1) Calon Direksi yang dinyatakan lu1us seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi. {2i Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. (3) Dalam hal Direksi diangkat kembali, Direksi wajib menandatangani kontrak kinerja. {4} Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat {3) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Direksi.
Koreksi Anda