Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
{1) Direksi pada Perseroda diangkat oleh RUPS. (2) Untuk dapat diangkat sebagai Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. sehat jasmani dan rohani; b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; c. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; d. memahami manajemen perusahaan; e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan; f. l:erljazah paling rendah Strata 1 (S-1); g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim; h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat r:nendaftar pertarna kali ; i. tidal< pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menl,ebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah; k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan 1. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, danf atau calon anggota legislatif.
Koreksi Anda