Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota Komisaris ditetapkan oleh RUPS. {21 Jumlah anggota Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi. (3) Dalam ha1 anggota Komisaris terdiri iebih dari 1 (satu) orang anggota, i (satu) orang anggota Komisaris diangkat sebagai Komisaris Utama. (4) Penentuan jumlah anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan Perseroda.
Koreksi Anda