Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon anggota Komisaris yang dinyatakan lulus seieksi sebagaimana dimaksud dalam Pasai 15 wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Kornisaris. Pengangkatan anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian. Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota e. f. olr' h. i. j. k. (2) (3) (1) (2\ (3) Komisaris yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. (4) Dalam hal anggota Komisaris diangkat kembali, anggota Komisaris wajib menandatangani kontrak kinerja. (5) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Komisaris.
Koreksi Anda