Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro perekonomian sebagaimana dimaksud daiam Pasal 71 ayat (2) huruf b, yang melakukan fungsi pembinaan teknis Perseroda mempunyai tugas melakukan: pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan; pembinaan kepengurusan ; pembinaan pendayagunaan aset; pembinaan pengembangan bisnis; monitoring dan evaluasi; administrasi pembinaan; dan g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah. (2) Dalam rangka melakukan evaluasi terhadap kinerja PT Perkebunan Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Kinerja. (2| a. b. C. d. e. f. (3) Tim Monitoring dan Evaluasi Kinerja ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara, yang terdiri dari unsur lintas instansi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Koreksi Anda