Koreksi Pasal 71
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perseroda.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilaksanakan oleh:
a. Sekretaris Daerah;
b. Biro Perekonomian sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pembinaan teknis Perseroda; dan
c. Inspektorat Daerah sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penga\erasan atas permintaan Sekretaris Daerah.
Pasal72 Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan terhadap pengurusan Perseroda pada kebijakan yang bersifat strategis.
Koreksi Anda
