Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perseroda. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilaksanakan oleh: a. Sekretaris Daerah; b. Biro Perekonomian sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pembinaan teknis Perseroda; dan c. Inspektorat Daerah sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penga\erasan atas permintaan Sekretaris Daerah. Pasal72 Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan terhadap pengurusan Perseroda pada kebijakan yang bersifat strategis.
Koreksi Anda