Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komisaris membentuk komite audit dan komite lainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan. Komite audit dan komite lainnya sebagaimala dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur independen dipimpin oleh seorang anggota Komisaris. Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalarn pelaksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan satuan pengawas intern.
Koreksi Anda