Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RUPS merupakan organ yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroda. {2} RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS luar biasa. {4) (s) (1) {2) (s) (4) (3) RUPS tahunan diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun {4) RUPS tahunan diadakan dalam waktu paling lama 3 (tiga} bulan setelah tahun buku berakhir. (5) Dalam hal RUPS Pemegang Saham tidak hadir dapat menunjuk kuasanya. (6) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipimpin oleh Pemegang Saham Pengendali atau kuasanya. t7\ Tata tertib penyelenggaraan RUPS ditetapkan dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perseroda.
Koreksi Anda