Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan komposisi modal dasar ditetapkan oleh RUPS sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk pertama kali modal disetor Perseroda seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk selanjutnya Perseroda dapat menjual saham pada pihak ketiga dengan ketentuan sekurang-kurangnya 57a/o (lima puluh satu persen) saham harus tetap dimiliki oleh Pemerintah Provinsi. Penyertaan rnodal Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara diberikan setelah dilakukan analisis investasi dan tersedianya rencana bisnis PT Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda). (s) (1) (2t (3) (4) {s) (6) Tim analisis investasi dibentuk dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara, yang terdiri dari akademisi ataupun analis finansial yang independen dan ahli dibidangnya. l7l Modal dasar yang diberikan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara adalah merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. (8) Batas pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas kerugian Perseroda adalah sejumlah penyertaan modal yang disetorkan. (9) Pengurangan modal daerah pada Perseroda dapat dilakukan sepanjang tidak menyebabkan kepemilikan saham di bau.ah 51% {lima puluh satu persen) oieh 1 (satu) daerah. (10) Dalam menjaga kepemilikan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sebagaimana dimaksud pada ayat i9), Pemerintah Daerah harus memperhatikan pengaturan modal dasar dan modal disetor pada anggaran dasar. (1 1) Pengurangan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dapat terjadi karena divestasi dan/atau dilusi. {12) Pengurangan kepemilikan saham pada Perseroda karena divestasi danlatau dilusi sebagaimana dimaksud pada ayat (11), diprioritaskan untuk diambil alih oleh daerah lain dan/atau BUMD iainnya. (13) Penambahan modal daerah dan pengurangan modal daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Koreksi Anda