Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara
Teks Saat Ini
(1) Modal dasar Perseroda ini ditetapkan sebesar Rp.
600.000.000.000,- (enam ratus milyar rupiah) terbagi atas
60.000.000 {enam puluh juta} lembar saham, masing-masing
saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang kepemilikannya terbagi atas:
a. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar g9o/" (sembilan puluh sembilan persen) atau sebanyak
59.400.000 (lima puluh sembilan juta empat ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp.
594.000.000.000,- {lima ratus sembilan puluh empat milyar rupiah); dan
b. Koperasi Karyawan Perkebunan Kantor Medan sebesar 1o/o (satu persen) atau sebanyak 600.000 (enam ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp.
6.000.000.000,- (enam milyar rupiah).
(2) Modai ditempatkan dan disetor sebesar Rp.
251.597.480.000,- (dua ratus lima puluh satu milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh ribu rupiahi yang terdiri atas:
a. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp.
25O.097.480.000,- (dua ratus lima puluh milyar sembilan puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
dan
b. Koperasi Karyawan Perkebunan Kantor Medan sebesar Rp. 1.500.000.000,- {satu milyar lima ratus juta rupiah).
(3) Kekurangan penempatan modal ke PT Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda) sebesar Rp. 348.4O2.520.000,- (tiga ratus empat puluh delapan milyar empat ratus dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) yang terbagi atas:
a. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp.
343.902.520.000,- (tiga ratus empat puluh tiga milyar sembilan ratus dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari:
1) Kekurangan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2Ol4 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Provinsi Sumatera Utara ke dalam Modal Saham PT Perkebunan Sumatera Utara sebesar Rp.
279.643.220.000,- (dua ratus tujuh puluh sembilan
{41
milyar enam ratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh ribu rupiah); dan 2J Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp.
64.259.300.000,- (enam puluh empat milyar dua ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).
b. Koperasi Karyawan Perkebunan Kantor Medan sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah).
Penyertaan saham Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Pasal ini, merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Perubahan modal dasar Perseroda untuk selanjutnya ditetapkan oleh RUPS sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
