Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perseroda mempunyai kegiatan usaha meliputi : a. perkebunan; b. pertanian dan kehutanan; c. industri pengolahan sawit dan turunannya; d. pengolahan bio gas; e. perdagangan besar. (21 Dalam melakukan usahanya Perseroda dapat bekerjasama dengan pihak ketiga.
Koreksi Anda