Koreksi Pasal 80
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2OO4 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perkebunan menjadi Perseroan Terbatas (PT) Perkebunan Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OO4 Nomor 16, Seri E Nomor 1O) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
{3}
Koreksi Anda
