Koreksi Pasal 78
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara
Teks Saat Ini
(1) Dengan perubahan status hukum Perseroda Komisaris dan Direksi PT Perkebunan sumatera utara masih tetap rnenjalankan tugas dan wewenang sarnpai ditetapkannya
(7) (e)
(1)
(2) t3)
(4)
(2)
jajaran Direksi dan Komisaris melalui RUPS yang pertama kaii.
Tindakan hukum Direksi PT Perkebunan Sumatera Utara dalam pendirian sepanjang untuk kepentingan perusahaan dianggap menjadi tanggung jawab Direksi PT Perkebunan Sumatera Utara setelah mendapat pengesahan dari pejabat ]'ang berwenang.
Setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka Komisaris dan Direksi PT Perkebunan Sumatera Utara bertanggung jaw'ab mempersiapkan proses administrasi perubahan Perseroda.
(4) Seiuruh kekayaan, usaha-usaha perusahaan, perizinan, hak dan kewajiban dan/atau perikatan, pegawai dan segala perjanjian yang telah dibuat dengan Pihak Ketiga serta surat izin operasional PT Perkebunan Sumatera Utara dialihkan kepada Perseroda.
Koreksi Anda
