Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara dapat memberikan penugasan kepada PT Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda) untuk mendukung perekonomian daerah Sumatera Utara dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan anggaran dasar PT Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda). (2) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dikaji bersama oleh pemberi penugasan dan PT Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda) sebelum mendapatkan persetujuan dari RUPS. (3) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ay-at (1) dapat didukung dengan Pendanaan. (4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. penyertaan modal daerah' b. subsidi; c. pemberian pinjamarr; dan/atau d. hibah. (5) Perseroda yang melaksanakan penugasan harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan tersebut dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan. (6) Setelah pelaksanaan penugasan, Direksi wajib memberikan laporan kepada RUPS. (7) Penugasan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. (8) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda