Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara
Teks Saat Ini
(1) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran dan pemisahan Perseroda ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(21 Ketentuan dan tata cara penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran dan pemisahan sebagaimana
(1)
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
BAB Xi PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Koreksi Anda
