Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara
Teks Saat Ini
Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, Perseroda melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Pasai 58 Pegarvai Perseroda dilarang menjadi pengurus partai politik.
Koreksi Anda
