Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara
Teks Saat Ini
mengikutsertakan pegawai Perseroda pada kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial dengan ketentuan peraturan perundang-
Koreksi Anda
