Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Perseroda memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja. Direksi MENETAPKAN penghasilan pegawai Perseroda sesuai dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan' Penghasilan pegawai Perseroda paling banyak terdiri atas: a. gaji; b. tunjangan; c. fasilitas; dan d. jasa produksi atau insentif pekerjaan' Besaran penghasilan pegawai perseroda berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan' t3) (4) Perseroda wajib program jaminan lainnya sesuai undangan.
Koreksi Anda