Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
pegawai Perseroda merupakan pekerja Perseroda pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, kewaj ibannya ditetapkan berdasarkan perj anj ian kerj a dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' Efektifitas jumlah sumber daya manusia harus dengan kebutuhan Perusahaan. yang dan sesuai sesuai (2) (1) (2)
Koreksi Anda