Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara
Teks Saat Ini
pegawai Perseroda merupakan pekerja Perseroda pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, kewaj ibannya ditetapkan berdasarkan perj anj ian kerj a dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' Efektifitas jumlah sumber daya manusia harus dengan kebutuhan Perusahaan.
yang dan sesuai sesuai
(2)
(1)
(2)
Koreksi Anda
