Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara
Teks Saat Ini
(1) Perseroda didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.
{2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perseroda ditetapkan oleh Direksi, disahkan dalam RUPS, dinyatakan dalam Akta Notaris dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit :
a. nama dan tempat kedudukan;
b. maksud dan tujuan;
c. kegiatan usaha;
d. jangka waktu berdiri;
e. besarnya jumlah modal dasar dan modal disetor;
f. jumlah saham;
g. klasifikasi saham dan jumlah saham untuk tiap klasifikasi serta hak yang melekat pada setiap saham;
h. nilai nominal setiap saham;
i. nama jabatan dan jumlah anggota Komisaris dan anggota Direksi;
j. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
k. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Komisaris dan anggota Direksi;
L tugas dan wer,venang Komisaris dan Direksi;
m. penggunaan laba dan pembagian dividen; dan
n. ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
