Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
T\rjuan dari Perseroda ini adalah untuk : a. meningkatkan fungsi dan peran Perseroda dalam bidang perkebunan, pertanian dan kehutanan; b. menjalankan industri pengolahan sawit dan turunannya; dan c. menyelenggarakan dan mengelola usaha perdagangan besar.
Koreksi Anda