Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara
Teks Saat Ini
T\rjuan dari Perseroda ini adalah untuk :
a. meningkatkan fungsi dan peran Perseroda dalam bidang perkebunan, pertanian dan kehutanan;
b. menjalankan industri pengolahan sawit dan turunannya; dan
c. menyelenggarakan dan mengelola usaha perdagangan besar.
Koreksi Anda
