Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adaiah Provinsi Sumatera Utara.
2. Pernerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun L945.
B.
9. 10.
4. 5.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Kepaia Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Provinsi Sumatera Utara yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah KabupatenlKota di Provinsi Sumatera Utara.
Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara yang selanjutnya disebut Perseroda.
Pemegang Saham adalah orang atau badan hukum yang menyertakan sahamnya dalam Perseroda.
10. Pemilik Modal Mayoritas adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
1 1. Modal dasar adalah nilai saham maksimum yang dapat dikeluarkan oleh Perseroda.
12. Modal disetor adalah kewajiban penyertaan modal yang telah dipenuhi Pemegang Saham.
13. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perusahaan perseroan daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
14. Direksi adalah organ perseroan daerah yang bertanggung jawab atas pengurusan perseroan daerah untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan anggaran dasar.
6. 7.
8. 9.
15. Komisaris adalah organ perseroan daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan perseroan daerah.
16. Pegawai adaiah pekerja Perseroda yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Kekayaan Daerah yang dipisahkan adalah barang bergerak dan tidak bergerak yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dipisahkan untuk digunakan dalam penyertaan modal usaha pada perseroan.
18. Pihak Ketiga adalah Instansi dan/atau Badan Usaha dan atau Perseorangan yang berada di luar Organisasi Pemerintah Daerah, antara lain Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah lain, Usaha Koperasi, Usaha Swasta Nasional, dan/atau Usaha Swasta Asing yang tunduk pada Hukum INDONESIA.
19. Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Perseroda.
20. Anggaran Rumah Tangga adalah Anggaran Rumah Tangga Perseroda.
21. Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda kepemilikan seseorang atau badan terhadap suatu perusahaan.
22.Laba bersih adalah keuntungan tahun bedalan setelah dikurangi pajak.
23. Dividen adalah pembagian laba bersih kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.
24.Tatrun Buku adalah Tahun buku Perseroda dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
25. Satuan Pengawas Intern adalah aparat pengawas intern perusahaan yang dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
26. Komite Audit adalah komite yang beranggotakan unsur independen dipimpin oleh seorang anggota Komisaris.
27 . Tim Monitoring dan Evaluasi adalah tim yang beranggotakan Perseroda, Pemerintah Daerah, dan/atau Kementerian/ Lembaga Pemerintah non Kementerian.
Pasai 2 Maksud Perseroda ini adalah membantu dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Koreksi Anda
