Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022-2050
Teks Saat Ini
(1) Periode RUED-P mulai berlaku sejak tahun 2022 sampai dengan 2050 dan dapat ditinjau kembali 5 (lima) tahun sekali.
(2) Dalam hal terjadi perubahan lingkungan strategis dan/atau perubahan RUEN, RUED-P dapat dilakukan peninjauan kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Dalam hal terjadi perubahan target-target dalam RUED-P, dapat dilakukan melalui Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
