Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022-2050
Teks Saat Ini
(1) RUED-P berfungsi sebagai rujukan dalam penyusunan:
a. dokumen perencanaan pembangunan daerah;
b. Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL); dan
c. APBD serta pelaksanaannya.
(2) RUED-P merupakan pedoman untuk:
a. pengelolaan energi di daerah Provinsi;
b. pemanfaatan dan pengembangan energi di daerah kabupaten/kota;
c. pemanfaatan energi pada sektor lainya;
d. Perangkat Daerah Provinsi untuk menyusun dokumen rencana strategis;
e. Perangkat Daerah Provinsi untuk melaksanakan koordinasi perencanaan energi lintas sektor; dan
f. masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah di Bidang Energi.
(3) RUED-P harus diintegrasikan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Koreksi Anda
