Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022-2050

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RUED-P berfungsi sebagai rujukan dalam penyusunan: a. dokumen perencanaan pembangunan daerah; b. Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL); dan c. APBD serta pelaksanaannya. (2) RUED-P merupakan pedoman untuk: a. pengelolaan energi di daerah Provinsi; b. pemanfaatan dan pengembangan energi di daerah kabupaten/kota; c. pemanfaatan energi pada sektor lainya; d. Perangkat Daerah Provinsi untuk menyusun dokumen rencana strategis; e. Perangkat Daerah Provinsi untuk melaksanakan koordinasi perencanaan energi lintas sektor; dan f. masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah di Bidang Energi. (3) RUED-P harus diintegrasikan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Koreksi Anda