Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Investor mempunyai hak sebagai berikut: a. mendapatkan informasi dan pelayanan pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi; b. mendapatkan insentif dan/atau kemudahan investasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan; c. mendapatkan layanan terkait, proses pemberian, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan terhadap investasi daerah; dan d. mendapatkan informasi hasil evaluasi terhadap perkembangan penerimaan insentif dan/atau kemudahan investasi.
Koreksi Anda