Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG di daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dianggarkan pada Perangkat Daerah yang terkait dengan pelaksanaan PUG.
Koreksi Anda
