Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG di Daerah bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. b. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda