Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG di Daerah bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
b. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
