Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
Gubernur melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG yang meliputi:
a. penetapan panduan teknis pelaksanaan PUG skala Provinsi;
b. penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi dan koordinasi;
c. pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PUG di Kabupaten/Kota dan pada Perangkat Daerah Provinsi;
d. peningkatan kapasitas Focal Point dan Pokja PUG; dan
e. strategi pencapaian kinerja.
Koreksi Anda
