Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG yang meliputi: a. penetapan panduan teknis pelaksanaan PUG skala Provinsi; b. penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi dan koordinasi; c. pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PUG di Kabupaten/Kota dan pada Perangkat Daerah Provinsi; d. peningkatan kapasitas Focal Point dan Pokja PUG; dan e. strategi pencapaian kinerja.
Koreksi Anda