Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
Setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat, akademisi, lembaga, dunia usaha dan media dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan PUG di Daerah.
Koreksi Anda
