Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PUG di Daerah meliputi hal-hal sebagai berikut: a. penetapan kebijakan daerah pelaksanaan PUG di provinsi; b. koordinasi, fasilitasi dan mediasi pelaksanaan kebijakan PUG skala provinsi; c. fasilitasi penguatan kelembagaan dan pengembangan mekanisme PUG pada lembaga pemerintahan, PSW/PSG di Perguruan Tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga nonpemerintah skala provinsi; d. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan yang responsif gender skala provinsi; e. pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PUG skala provinsi; f. pemberian bantuan teknis, fasilitasi pelaksanaan PUG (analisis gender, perencanaan anggaran yang responsif gender dan pengembangan materi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) PUG skala provinsi); g. pelaksanaan PUG yang terkait dengan bidang pembangunan terutama di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, hukum dan hak asasi manusia skala provinsi; dan h. fasilitasi penyediaan data terpilah menurut jenis kelamin skala provinsi.
Koreksi Anda