Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PUG di Daerah meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. penetapan kebijakan daerah pelaksanaan PUG di provinsi;
b. koordinasi, fasilitasi dan mediasi pelaksanaan kebijakan PUG skala provinsi;
c. fasilitasi penguatan kelembagaan dan pengembangan mekanisme PUG pada lembaga pemerintahan, PSW/PSG di Perguruan Tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga nonpemerintah skala provinsi;
d. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan yang responsif gender skala provinsi;
e. pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PUG skala provinsi;
f. pemberian bantuan teknis, fasilitasi pelaksanaan PUG (analisis gender, perencanaan anggaran yang responsif gender dan pengembangan materi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) PUG skala provinsi);
g. pelaksanaan PUG yang terkait dengan bidang pembangunan terutama di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, hukum dan hak asasi manusia skala provinsi; dan
h. fasilitasi penyediaan data terpilah menurut jenis kelamin skala provinsi.
Koreksi Anda
