Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
Ruang lingkup PUG dan PPRG meliputi:
a. kewenangan;
b. perencanaan dan pelaksanaan;
c. pengawasan dan evaluasi;
d. koordinasi dan kerja sama;
e. partisipasi masyarakat;
f. pembinaan; dan
g. pendanaan.
Koreksi Anda
