Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Tujuan pelaksanaan PUG di daerah adalah sebagai berikut:
a. memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi dan pengawasan atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah;
b. mewujudkan perencanaan responsif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan;
c. mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa dan bernegara;
d. mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender;
e. meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumber daya pembangunan; dan
f. meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan.
(2) Tujuan Pelaksanaan PPRG sebagai berikut:
a. meningkatkan kesadaran dan pemahaman aparatur Pemerintah Daerah tentang urgensi isu gender dalam kebijakan pembangunan dan mempercepat terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender;
b. menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi dan pengawasan atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah;
c. memberikan manfaat yang adil bagi kesejahteraan laki-laki dan perempuan dari penggunaan belanja/pengeluaran pembangunan;
d. meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, serta membangun transparansi anggaran dan akuntabilitas Pemerintah Daerah; dan
e. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi anggaran.
Koreksi Anda
