Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara. 4. Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Sumatera Utara. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara. 6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. 7. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan yang selanjutnya disebut Bappelitbang adalah Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara. 8. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana adalah Dinas Provinsi Sumatera Utara yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. 9. Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi dan pengawasan atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah. 10. Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat. 11. Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, keamanan, dan seluruh aspek kehidupan lainnya, serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan. 12. Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan. 13. Analisis Gender adalah proses analisis data gender secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan khususnya berkaitan dengan tingkat akses, partisipasi, kontrol dan perolehan manfaat dalam proses pembangunan untuk mengungkapkan akar permasalahan terjadinya ketimpangan kedudukan, fungsi, peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan. 14. Perencanaan Penganggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat PPRG adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki. 15. Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah anggaran yang respon terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. 16. Gender Analysis Pathway yang selanjutnya disingkat GAP adalah suatu alat analisis gender yang dapat digunakan untuk membantu para perencana dalam melakukan pengarusutamaan gender dalam perencanaan kebijakan/program/ kegiatan pembangunan. 17. Gender Budget Statement/Pernyataan Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat GBS/PAG adalah Lembar Anggaran Responsif Gender (Lembar ARG). 18. Focal Point PUG adalah aparatur perangkat daerah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di unit kerjanya masing-masing. 19. Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai instansi/lembaga di Daerah. 20. Pusat Studi Wanita/Pusat Studi Gender, yang selanjutnya disingkat PSW/PSG adalah Pusat Studi Wanita dan/atau Pusat Studi Gender yang ada di Perguruan Tinggi. 21. Indeks Pembangunan Gender (Gender Development Index) yang selanjutnya disingkat IPG adalah salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur terlaksananya keadilan dan kesetaraan gender berdasarkan harapan hidup laki-laki dan perempuan pada saat lahir, melek huruf laki-laki dan perempuan dan standar hidup layak laki-laki dan perempuan. 22. Indeks Pemberdayaan Gender (Gender Empowerment Index) yang selanjutnya disingkat IDG adalah salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur terlaksananya keadilan dan kesetaraan gender berdasarkan partisipasi politik dan pengambilan keputusan yang dilihat dari proporsi laki-laki dan perempuan dalam parlemen, partisipasi ekonomi dan pengambilan keputusan yang dilihat dari 2 (dua) indikator yaitu proporsi laki-laki dan perempuan sebagai legislator, pejabat senior dan manager serta persentase laki-laki dalam posisi profesional dan teknis dan sumber ekonomi yang diukur dengan perkiraan pendapatan laki-laki dan perempuan. 23. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya disebut RPJMD adalah Dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda