Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cukup jelas - Kas Daerah - Kas di BruD Rp. 476.782.631.305,19 Rp. 3.278.113.187,4‐ 10 Cr,rkup jetras Cukrtp jeias Cukup jeias Cukup jelas Sal<lo I{as Akliir per 31 Desember'20'2A terdiri dari: ―Kas di Bendahara pcngeltlaran Rp. 1.095.612.036,00 -Kas di Bendahara Bos Rp. 18,193.697.903,00
Koreksi Anda