Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b dilakukan dalam lingkup provinsi. (2) Pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim provinsi dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota terhadap aksi mitigasi perubahan iklim di daerah sesuai dengan rencana aksi mitigasi perubahan iklim provinsi.
Koreksi Anda