Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b dilakukan dalam lingkup provinsi.
(2) Pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim provinsi dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota terhadap aksi mitigasi perubahan iklim di daerah sesuai dengan rencana aksi mitigasi perubahan iklim provinsi.
Koreksi Anda
