Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Perencanaan aksi mitigasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. inventarisasi emisi gas rumah kaca;
b. penyusunan dan penetapan baseline emisi gas rumah kaca;
c. penyusunan dan penetapan target mitigasi perubahan iklim;
dan
d. penyusunan dan penetapan rencana aksi mitigasi perubahan iklim.
Koreksi Anda
