Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan aksi mitigasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan: a. inventarisasi emisi gas rumah kaca; b. penyusunan dan penetapan baseline emisi gas rumah kaca; c. penyusunan dan penetapan target mitigasi perubahan iklim; dan d. penyusunan dan penetapan rencana aksi mitigasi perubahan iklim.
Koreksi Anda