Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Perencanaan aksi adaptasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilakukan melalui penyusunan dan penetapan rencana aksi adaptasi perubahan iklim oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
