Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a meliputi kegiatan: a. pembatasan timbulan sampah; b. pendauran ulang sampah; dan/atau c. pemanfaatan kembali sampah. (2) Kegiatan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b meliputi: a. pemilahan; b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan/atau e. pemrosesan akhir sampah.
Koreksi Anda