Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan limbah B3 dan limbah nonB3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dilakukan untuk mencegah dan/atau mengurangi resiko dampak terhadap lingkungan, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya. (2) Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan limbah nonB3 wajib melakukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda