Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dilakukan untuk menjaga kelestarian: a. terumbu karang; b. mangrove; c. padang lamun; d. tanah untuk produksi biomassa; e. gambut; f. karst; g. lingkungan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan; h. lahan akibat usaha dan/atau kegiatan pertambangan; dan i. komponen lingkungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengendalian kerusakan lingkungan hidup dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda