Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai rencana perlindungan dan pengelolaan mutu laut. (2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan laut; b. penanggulanan pencemaran dan/atau kerusakan laut; dan c. pemulihan mutu laut. (3) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda