Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. keberlanjutan proses dan fungsi laut;
b. keberlajutan produktivitas laut; dan
c. keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
(2) Pemanfaatan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. rencana zonasi dan/atau rencana tata ruang;
b. peruntukan; dan
c. rencana perlindungan dan pengelolaan mutu laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf c.
(3) Pemanfaatan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
