Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap:
a. air laut; dan
b. ekosistem laut.
(2) Ekosistem laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. ekosistem mangrove;
b. ekosistem padang lamun;
c. ekosistem terumbu karang; dan
d. ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. inventarisasi mutu laut;
b. penetapan status mutu laut; dan
c. penyusunan dan penetapan rencana perlindungan dan pengelolaan mutu laut.
(4) Rencana perlindungan dan pengelolaan mutu laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c digunakan dalam kajian lingkungan hidup strategis pada penyusunan rencana tata ruang, rencana pembangunan daerah, dan kebijakan rencana dan/atau program lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Rencana perlindungan dan pengelolaan mutu laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disusun dan ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
