Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan dan pengelolaan mutu laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilakukan untuk menjaga Mutu Laut pada lokasi di bawah 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas, di luar usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas bumi.
(2) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut dilakukan dengan:
a. perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu laut;
b. pemanfaatan laut;
c. pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan laut; dan
d. pemeliharaan mutu laut.
Koreksi Anda
