Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Pemanfaatan wilayah perlindungan dan pengelolaan mutu udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan rencana perlindungan dan pengelolaan mutu udara.
Koreksi Anda
